"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka Saeful (SAE)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Selain Donny, KPK memanggil staf KPU Retno Wahyudiarti. Retno juga dipanggil sebagai saksi untuk Saeful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Dari penelusuran putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono itu terdapat nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.
Seperti diketahui, ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain politikus PDIP Harun Masiku dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta.
Sementara itu, KPK juga telah memasukkan tersangka Harun Masiku ke daftar pencarian orang (DPO). KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap kader PDIP itu.
"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1).
Namun Firli enggan menjelaskan sejak kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO. Firli mengatakan KPK juga sudah mengirimkan surat bantuan penangkapan terhadap Harun ke Polri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini