"Itu tanyakan ke PDIP, jangan tanya ke saya. Kalau orang melaporkan ke Dewan Pengawas, itu adalah haknya," kata Firli di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Firli enggan berkomentar lebih jauh mengenai pelaporan tim hukum PDIP ke Dewas KPK itu. Ia menyerahkan semua penilaiannya ke Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim hukum PDIP menemui Dewas KPK pada Kamis (16/1). Tim hukum PDIP menyerahkan surat yang berisi poin-poin temuannya soal OTT Wahyu Setiawan.
Tim hukum PDIP mengaku bertemu dengan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Pertemuan tim hukum PDIP dan Albertina berlangsung tertutup. Anggota tim hukum PDIP I Wayan Sudirta menjelaskan isi poin-poin yang diserahkan ke Dewas KPK. Antara lain soal rencana penggeledahan di DPP PDIP yang gagal dan tidak memiliki izin Dewas KPK hingga adanya dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
"Poin-poin itu membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi, yang ingin berantas korupsi banyak orang, yang di luar KPK juga masih banyak. Kalau yang ada di dalam KPK berantas korupsi juga boleh tetapi jangan mengaku memberantas korupsi tetapi menyalahgunakan aturan menegakkan aturan untuk memberantas korupsi dengan cara melanggar aturan itu sendiri," kata Sudirta. (ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini