Jejak Romahurmuziy di Kasus Suap Kemenag hingga Divonis 2 Tahun

Round-Up

Jejak Romahurmuziy di Kasus Suap Kemenag hingga Divonis 2 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 05:50 WIB
Foto Rommy: Ari Saputra


Senin 20 Januari 2020

Rommy divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy disebut hakim terbukti bersalah menerima uang sekitar Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuhnya.



Namun, berbeda dengan jaksa KPK, ketua majelis hakim Fahzal Hendri tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Dalam putusan ini, hakim juga menilai mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian di atas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," papar hakim.

(aan/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads