Senin 20 Januari 2020
Rommy divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy disebut hakim terbukti bersalah menerima uang sekitar Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuhnya.
Namun, berbeda dengan jaksa KPK, ketua majelis hakim Fahzal Hendri tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.
Dalam putusan ini, hakim juga menilai mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).
"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian di atas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," papar hakim.
(aan/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini