"Kedua pelaku kita tangkap Senin (13/1/2020), usai melalukan aksinya, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan" kata Wakasat Polres Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
Arief mengatakan pelaku melakukan aksinya di jembatan Plumpang dan Exit Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara secara berkelompok. Para pelaku kerap beraksi pukul 02.00 WIB dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tanpa basa-basi, pelaku itu pun langsung mengancam sopir truk dengan menggunakan senjata tajam. Mereka jelas Arief akan melukai, jika sopir tak menyerahkan barangnya.
"Tanpa banyak bicara mereka langsung mengancam sopir truk dengan menggunakan senjata tajam jenis parang lalu mengambil paksa barang berupa HP, dompet berisi uang milik sopir. Lalu melarikan diri," kata Arief.
Arief menyebut ada 7 orang komplotan dalam aksi ini. Namun, lima orang lain masih dalam pencarian.
"Dari pemeriksaan dua pelaku ini, total ada 7 orang. Namun lima orang lain masih DPO, yakni, DK, CP, PJ, FM, dan NL," katanya.
Dari kedua tersangka ini polisi menyita 2 buah senjata tajam jenis parang, 1 HP, 2 dompet, dan 1 tas ransel. Pelaku dikenakan hukuman 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku ini kita kenakan pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Arief.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini