"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).
Namun Firli enggan menjelaskan sejak kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO. Firli mengatakan KPK juga sudah mengirimkan surat bantuan penangkapan terhadap Harun ke Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Firli meminta masyarakat membantu memberikan informasi ke KPK terkait keberadaan Harun. Dia mengatakan akan menyerap dan menelusuri setiap informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
"Sampai sana kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross check atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini harus bebas dari korupsi," tuturnya.
Kasus yang menjerat Harun berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia ialah Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta. (ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini