Diminta Kembalikan Uang Eks Menag Lukman, Jaksa Akan Lapor Pimpinan KPK

Diminta Kembalikan Uang Eks Menag Lukman, Jaksa Akan Lapor Pimpinan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 20:34 WIB
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK diminta majelis hakim untuk mengembalikan uang yang berada di meja eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan akan melapor ke pimpinan KPK.

"Nanti kita makanya kita masih mendiskusikan terkait uang tersebut, jadi ada beberapa uang yang dikembalikan," kata Wawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).


Selain itu, jaksa mengatakan akan melapor ke pimpinan KPK terkait pertimbangan untuk mengajukan permohonan banding atau tidaknya atas vonis Rommy. Saat ini jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu kita diskusikan dulu apakah akan kita terima putusannya atau kita lakukan upaya hukum," jelas jaksa.

Sebelumnya, hakim memutuskan uang yang berada di meja eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dikembalikan. Uang tersebut merupakan sitaan jaksa KPK.

"Maka uang tersebut harus dikembalikan dari mana disita kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1).


Berikut ini uang yang ditemukan KPK di ruang kerja:

a) 1 (satu) buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota, yang di dalamnya terdapat uang senilai USD 30.000, terdiri atas uang pecahan USD 100 sebanyak 300 lembar.

b) 1 (satu) buah amplop cokelat dengan tulisan 'SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT' yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 70.000.000

- Uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 24 lembar.

c) 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan 'DKI' yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 300 lembar.

d) 1 (satu) buah amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 59.700.000, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri atas uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 300 lembar.




Tonton juga video KPK Tetapkan 10 Tersangka Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads