"Bahwa terhadap penuntut umum maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih diputus oleh MK," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK yang dimaksud nomor 56/PUU-XVII/2019. Dalam amarnya, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa pidana.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka hakim berpendapat berdasarkan putusan MK tersebut maka hakim sependapat putusan MK sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik," ucap hakim.
Baca juga: Hakim Tak Cabut Hak Politik Romahurmuziy |
Sebelumnya Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain Haris Hasanudin, Rommy bersalah menerima uang dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Divonis 2 Tahun Penjara, Rommy: Saya Diskusi dengan Keluarga Dulu:
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini