"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp 346,4 juta dalam kasus saya? Atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini, misal kasus Direktur Krakatau Steel yang senilai Rp 150-an juta? Juga kasus Sekjen Partai NasDem tahun 2016 yang nilainya Rp 200 juta?" kata Rommy ketika membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
"Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp 27 triliun menurut BPK--lembaga audit resmi negara--KPK tidak kelihatan kemampuannya, bahkan untuk hanya sekadar mengendus. Begitu pun kasus Asabri, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp 10 triliun. Atau selaku mantan anggota pansusnya. Saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun?" sambung Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan uang Rp 346,4 juta setelah akhir persidangan ini tidak terbukti, menunjukkan operasi senyap deparpolisasi itu ada. Yang disasar adalah PPP, instrumennya adalah KPK, dan dilakukan oleh komisioner KPK masa bakti 2015-2019," ucap Rommy.
"Ini adalah operasi politik berbaju penegakan hukum, dilakukan kepada PPP, baik karena kebencian personal kepada sosok ketua umumnya, atau kebencian berjemaah karena langkah politik yang diambil PPP dalam Pilpres 2019. Karena kenyataan yang beredar, keterbelahan atas adanya 'kelompok tertentu yang dominan' di tubuh KPK sempat menyeruak beberapa waktu lalu dengan adanya surat terbuka yang dikirimkan sejumlah penyidik KPK yang berasal dari Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, Rommy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan Kemenag. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga Kabid Kehormatan PDIP Akan Panggil Hasto Terkait Kasus Suap KPU :
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini