Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita KPK

Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 19:19 WIB
Eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim memutuskan uang yang berada di meja eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dikembalikan. Jaksa KPK sebelumnya meminta hakim merampas uang tersebut.

"Maka uang tersebut harus dikembalikan dari mana disita kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut uang yang ditemukan KPK di ruang kerja:

a) 1 (satu) buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota, yang di dalamnya terdapat uang senilai USD 30.000, terdiri dari uang pecahan USD 100 sebanyak 300 lembar.

b) 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT" yang d dalamnya terdapat uang senilai Rp 70.000.000

- Uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 24 lembar.

c) 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan "DKI" yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 300 lembar.

d) 1 (satu) buah amplop coklat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 59.700.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah amplop coklat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 300 lembar.



Hakim meminta jaksa mengembalikan uang yang disita dari meja Lukman itu. Alasannya ialah karena tidak ada hubungan antara uang tersebut dengan perbuatan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan persidangan tidak ada fakta uang tersebut ada hubungan perbuataan terdakwa dalam perkara ini," jelas hakim.

Sebelumnya, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.





Tonton juga video PDIP Buka CCTV Kedatangan KPK di Kantornya:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads