Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS menerangkan tersangka JT berperan sebagai pengantar dari Medan menuju Jambi menggunakan mobil.
"Nanti setelah di Jambi, ganja siap edar ini akan diserahkan kepada tersangka JH yang berada di Kota Jambi," kata Irjen Muchlis kepada wartawan dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
Penyelundupan puluhan kilogram ganja kering digagalkan polisi di kawasan Jl Km 181 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi menindaklanjuti informasi mengenai penyelundupan ganja yang dipaketkan dalam karung.
Menurut polisi, ganja itu dipesan seseorang berinisial AD yang masih dalam perburuan.
"Dari perjalanan Medan menuju Jambi, tersangka JT juga diberikan uang senilai Rp 2 juta sebagai uang jalan. Namun aksi penyelundupan itu berhasil kita gagalkan," kata Muchlis.
Dalam rilis pengungkapan kasus ganja, kedua tersangka, yakni Kakek JT dan JH, ikut disertakan. Keduanya menggunakan baju tahanan dan memakai kacamata hitam.
Tonton juga Dua Kawanan Spesialis Curanmor di Jambi Dibekuk, Satu Orang Didor! :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini