Jokowi Digugat karena Pecat Hakim Pakai Narkoba-Selingkuh, Ini Kata Istana

Jokowi Digugat karena Pecat Hakim Pakai Narkoba-Selingkuh, Ini Kata Istana

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 12:11 WIB
Dini Purwono (dok. Pribadi)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memecat hakim M Yudhi Sahputra, SH, MH. Istana menegaskan Jokowi menghormati proses hukum.

"Ya silakan saja kalau mau digugat. Pak Jokowi itu kan tipe yang selalu menghormati proses hukum," kata Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono, kepada wartawan, Senin (20/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini mengatakan pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Dini mengatakan pihak yang benar dan salah akan dibuktikan dalam proses di pengadilan.

"Menjadi hak setiap WNI untuk mengajukan gugatan apabila merasa ada hak-haknya yang dilanggar. Nanti kan bisa dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam proses pemeriksaan di pengadilan," ujar dia.



Simak Juga Video "Kunker ke Labuan Bajo, Jokowi Cek Kelaikan Kapal Pinisi"

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memecat hakim M Yudhi Sahputra, SH, MH. Pemecatan itu sebagai tindak lanjut keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

MKH memberhentikan Yudhi pada April 2019. Yudhi diberhentikan dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Yudhi terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 poin 1 butir (1), angka 2 poin 1 butir (2), angka 3 poin 1 butir (1), angka 5 poin 1 butir (1), dan angka 7 poin 1 jo Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke rumah dinasnya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Kemudian, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, Yudhi terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin.

Menindaklanjuti pemberhentian Yudhi, Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra, SH, MH. Yudhi tidak terima dengan pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Halaman 3 dari 2
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads