"Tahap dua, tersangka Risyanto Suanda kasus suap Perum Perindo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Risyanto akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Sidang di PN Pusat," ucapnya.
Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (24/9).
(ibh/dhn)