"Iya benar pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada detikcom, Minggu (19/1/2020) malam.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian membenarkan informasi penetapan status tersangka kepada pelaku. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan oleh polisi. Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut surat-surat kendaraan yang dikemudikan tersangka lengkap. Hanya saja, pelat nomor kendaraan di bagian depan tidak ada.
"Tersangka itu dia takut ditilang. Untuk surat-surat kendaraanya padahal lengkap, dan bukan kendaraan hasil curian," kata Suyudi.
Sebelumnya, insiden Ade Permana Putra menabrak polisi yang hendak menilangnya terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/1). Ade memang sempat menghentikan mobilnya, tapi kemudian menancap gas mobilnya dengan maksud melarikan diri.
Tersangka juga menabrak anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer. Sang polisi pun mengalami luka-luka.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini