Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan bahwa usulan pembentukan pansus harus diajukan lebih dulu ke pimpinan DPR. Kemudian, sebut dia, keputusan apakah pansus akan dibentuk atau tidak ditetapkan dalam rapat paripurna yang kuorum.
"Ya, (pembentukan pansus) prosesnya panjang. Diajukan dulu ke pimpinan (DPR). Lalu dibahas di Bamus (Badan Musyawarah). Lalu dibawa ke paripurna untuk ditentukan apakah harus pansus atau tidak," kata Awiek kepada wartawan, Minggu (19/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berdasarkan Pasal 93 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014, keanggotaan pansus ditetapkan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.
Setiap fraksi berhak mengusulkan nama anggota pansus kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah. Masing-masing fraksi juga mengganti anggota pansus yang berhalangan tetap atau pertimbangan lain dari fraksinya.
Untuk pimpinan pansus beranggotakan 4 orang, 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan pansus merupakan paket berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat.
Pimpinan DPR sendiri mengusulkan agar penyelidikan kasus Jiwasraya dilakukan dengan membentuk panitia kerja (panja). Komisi VI DPR, yang bermitra dengan BUMN-BUMN, memutuskan untuk membentuk panja.
"Makanya, kami di Komisi VI menggunakan instrumen yang ada dl yakni panja, sehingga bisa langsung bekerja," ucap Awiek.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini