Jika alasan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat disebabkan bukti kurang, Adian meminta Jaksa Agung tetap mencari bukti tersebut. Dia pun sedikit menjelaskan terkait proses hukum dari peristiwa hingga penyidikan.
"Itu menurut Jaksa Agung. Kalau bukti kurang, peristiwa ada, cari. Begini, lidik (penyelidikan) untuk mencari tahu ada atau tidaknya peristiwa. Jadi kalau ada orang menerima sprinlidik, surat perintah penyelidikan, dia mendapat perintah untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa. Kalau peristiwanya ada, dia meningkat menjadi sprindik, penyidikan, penyidikan untuk mencari bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rfs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini