"Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu, Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Minggu (19/1/2020).
Budi menyayangkan bus tersebut dimodifikasi setelah uji berkala. Budi menyebut bus itu terakhir kali melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Polisi Olah TKP Bus Maut Subang, Tak Ditemukan Bekas Pengereman :
Menurut Budi, selain menewaskan 8 orang, kecelakaan bus itu menyebabkan 10 orang luka berat dan 20 orang lainnya luka ringan. Budi mengatakan, berdasarkan temuan sementara polisi, bus itu berada pada posisi gigi persneling 4 saat kecelakaan terjadi.
"Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4," ujarnya.
Diketahui, bus yang berisi 38 orang rombongan kader Posyandu Kelurahan Bojong, Kota Depok, tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang, tepatnya di Kampung Naggrok, Desa Palasari, Ciater, Subang, pada Sabtu (18/1) pukul 17.23 WIB. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Parahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.
Bus bernomor polisi E-7508-W yang dikemudikan oleh supir bernama Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya. Budi pun menyampaikan belasungkawa untuk para korban meninggal.
"Sopir yang bernama Dede Purnama turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Saya turut berdukacita dan berbelasungkawa atas meninggalnya korban dalam kecelakaan ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Saat ini kami bersama pihak kepolisian juga sedang mengusut kejadian ini," tutur Budi. (azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini