Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia memberikan perlindungan bagi saksi dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saksi pelaku dapat disebut sebagai
justice collaborator.
Awalnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan peran LPSK yang berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus dugaan korupsi. Hal itu disampaikan Hasto dalam diskusi 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
"Taruhlah kemudian perkara ini berjalan menjadi tindak pidana korupsi, itu ada kewenangan LPSK untuk terlibat di dalamnya atau intervensi terhadap peranan kasus ini tetapi LPSK ini bukan pihak yang utama. Maksud saya begini, peranan LPSK ini peranan
supplementary di dalam sistem peradilan pidana," kata Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebut
supplementary sebagai yang pertama penegak hukum harus menentukan dulu bahwa suatu tindak pidana adalah tindak pidana dan berjalan sebagai suatu tindak pidana," sambungnya.
Dalam perannya, Hasto mengatakan LPSK dapat memberikan perlindungan saksi dan korban yang mempunyai kesaksian yang signifikan. Jika tak memiliki kesaksian signifikan, LPSK tak dapat memberikan perlindungan.
"Nah LPSK memberikan kewenangan perlindungan maupun bantuan kepada saksi maupun korban kalau saksi dan korban mempunyai kesaksian yang signifikan di dalam proses penegakan hukumnya. Kalau saksi itu tak memiliki signifikasi kesaksiannya, tentunya kita tidak bisa memberikan," ucapnya.
Jika bicara kasus dugaan suap Wahyu Setiawan yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku, Hasto mengatakan LPSK bersedia memberikan perlindungan kepada saksi pelaku. Saksi pelaku yang dimaksud adalah orang yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
"Selain itu, kalau kita bicara tentang kaitannya kasus ini ya, sesuai rilis yang sudah kami keluarkan, LPSK berwenang dan bersedia memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum," sebut Hasto.
"Mengapa saksi pelaku? Karena sebenarnya saksi ini terlibat di dalam tindak pidananya. Itu yang disebut
justice collaborator," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu. Setelah itu, keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.
"Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan)," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, lewat pesan singkat, Jumat (17/1).
Simak Video "DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Anggota KPU"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini