Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan penertiban dilakukan sejak empat hari lalu. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyedot pasir diamankan.
"Tidak ada penambangan pasir lagi di kawasan itu," kata Boy, yang dilansir dari Antara, Minggu (19/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Agus Hasanudin menambahkan penertiban lokasi penambangan pasir didampingi ketua RT.
"Dua lokasi yang paling luas disegel," ujarnya.