Polisi Tumpas Penambangan Pasir Ilegal di Bintan Kepri

Polisi Tumpas Penambangan Pasir Ilegal di Bintan Kepri

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 15:12 WIB
Lokasi tambang emas yang ditertibkan polisi. (Antara Foto)
Tanjung Pinang - Polisi menumpas seluruh penambangan pasir ilegal di Galang Batang dan Malang Rapat, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Sejumlah peralatan milik penambang ilegal pun disita.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan penertiban dilakukan sejak empat hari lalu. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyedot pasir diamankan.

"Tidak ada penambangan pasir lagi di kawasan itu," kata Boy, yang dilansir dari Antara, Minggu (19/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Agus Hasanudin menambahkan penertiban lokasi penambangan pasir didampingi ketua RT.

"Dua lokasi yang paling luas disegel," ujarnya.



Ia mengemukakan di lokasi penambangan pasir itu ditemukan kolam. Dari kolam ini pasir disedot menuju truk pengangkut pasir.

"Sudah banyak penambang yang tidak beroperasi lagi saat kami turun ke lapangan," ucapnya.



Berdasarkan pengakuan sejumlah pekerja di lokasi penambangan pasir, satu kolam dikerjakan 3-4 orang. Mereka bertugas sebagai penyedot pasir, merapikan pasir di truk, menghitung pasir yang terjual, dan memperbaiki mesin yang rusak.
Halaman 2 dari 2
(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads