Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi selesai melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di rumah yang dijadikan tempat memerkosa korban.
"Tadi malam kita gelar perkara dan kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Dua-duanya jadi tersangka," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo pada detikcom, Minggu (19/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan saat olah TKP menjadi dasar ditetapkannya status mereka (pasutri) sebagai tersangka.
"Di sana kita amankan barang bukti sesuai dengan yang ada di foto dan kita ambil atau periksa juga beberapa orang yang ada di sana," jelas Haryo.
Barang bukti yang diamankan berupa seprai dan gorden jendela. Berdasarkan bukti foto yang beredar, pemerkosaan dilakukan di kamar mereka.
"Kita lihat fotonya dan TKP-nya sesuai yang di foto, yaitu di kamat tidur, seprai yang kita amankan sesuai yang di foto. Kita amankan bahwa itu terjadi di kamar pasutri tersebut," sebutnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini