Pasutri yang Perkosa Anak Angkat di Bima Jadi Tersangka

Pasutri yang Perkosa Anak Angkat di Bima Jadi Tersangka

Faruk - detikNews
Minggu, 19 Jan 2020 11:06 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Bima - Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan AM dan SH sebagai tersangka. Pasangan suami-istri tersebut jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus pemerkosaan terhadap anak angkat mereka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi selesai melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di rumah yang dijadikan tempat memerkosa korban.

"Tadi malam kita gelar perkara dan kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Dua-duanya jadi tersangka," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo pada detikcom, Minggu (19/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Barang bukti yang diamankan saat olah TKP menjadi dasar ditetapkannya status mereka (pasutri) sebagai tersangka.

"Di sana kita amankan barang bukti sesuai dengan yang ada di foto dan kita ambil atau periksa juga beberapa orang yang ada di sana," jelas Haryo.



Barang bukti yang diamankan berupa seprai dan gorden jendela. Berdasarkan bukti foto yang beredar, pemerkosaan dilakukan di kamar mereka.



"Kita lihat fotonya dan TKP-nya sesuai yang di foto, yaitu di kamat tidur, seprai yang kita amankan sesuai yang di foto. Kita amankan bahwa itu terjadi di kamar pasutri tersebut," sebutnya.
Halaman 2 dari 2
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads