Jakarta -
Gerindra menghormati upaya hukum mahasiswa Untar yang diajukan ke MK untuk menggugat proses pemilihan
Wagub DKI Jakarta. Namun Gerindra menilai konstruksi hukum gugatan tersebut lemah.
"Konstruksi hukumnya menurut saya lemah ketika dimohonkan agar pengisian jabatan wakil Gubernur melalui pemilihan langsung. Kan ini meneruskan jabatan yang ditinggalkan dan pemilihan itu satu paket, Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan pengisian jabatan yang kosong tidak memungkinkan dipilih melalui mekanisme pemilu. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang disebutkan bahwa pemilihan gubernur berpasangan dengan wakil gubernur, tidak dipilih sendiri-sendiri.
"Jadi diatur ketika ada kekosongan jabatan gubernur atau wakil gubernur, penggantinya diusulkan partai pengusung. Kan nggak mungkin pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak satu paket," kata Syarif.
Sementara itu, untuk proses pemilihan Wagub DKI, Syarif menjelaskan baru bisa berjalan setelah terbentuk usulan nama-nama bakal calon Wagub DKI dari partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS. Sampai saat ini, nama yang diusulkan belum juga final.
Simak Video "Ahmad Riza Patria Jadi Cawagub DKI Usungan Gerindra"
PKS sudah mengusung dua nama, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Kemudian Gerindra juga mengusulkan empat nama sebagai alternatif, lantaran proses dua nama dari PKS mandek.
"Jadwal pemilihan kan bisa terbentuk jika sudah ada usulan bacagub partai pengusung," ujarnya.
Sebelumnya, Michael, mahasiswa Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), menggugat proses pemilihan Wagub DKI ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengisian kursi Wagub DKI lewat parpol pengusung dinilai Michael terlalu lama.
"Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu," ujar Michael dalam alasan permohonan gugatan yang diajukan ke MK seperti dikutip
detikcom dari laman MK, Sabtu (18/1/2020).
Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Dalam alasan permohonan, Michael memaparkan penunjukan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Pemohon menyebut jabatan Wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.
Karena itu, dia ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini