ICW soal OTT Bukti UU Baru Tak Perlambat Kerja KPK: Jokowi Tak Paham Kondisi

ICW soal OTT Bukti UU Baru Tak Perlambat Kerja KPK: Jokowi Tak Paham Kondisi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 08:02 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terakhir disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bukti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tak melemahkan kinerja KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jokowi tak memahami kondisi pemberantasan korupsi saat ini.

"Pernyataan tersebut semakin menggambarkan bahwa Presiden (Jokowi) memang tidak memahami kondisi pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (17/1/2020) malam.

Kurnia tak habis pikir bagaimana Jokowi bisa menilai UU KPK baru tersebut tak berdampak buruk dalam pemberantasan koupsi saat ini. Kurnia menyinggung soal kantor PDIP yang sampai saat ini tidak digeledah oleh KPK.

"Padahal dengan UU KPK lama proses penggeledahan yang sifatnya mendesak bisa dilakukan tanpa harus melalui izin Pengadilan Negeri. Namun karena perubahan regulasi prosesnya semakin lambat karena mesti melalui izin dari Dewan Pengawas," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kurnia mengatakan proses penggeladahan yang memakan waktu akan membuat para pelaku korupsi bisa menyembunyikan, bahkan menghilangkan barang bukti. Menurutnya, hal itu merugikan KPK dan mempersulit KPK dalam penindakan kasus korupsi.

"Penting untuk ditegaskan kembali bahwa kondisi hari ini disebabkan karena adanya UU KPK baru yang mempersulit kerja KPK dalam penindakan kejahatan korupsi. Hal terpenting adalah bahwa Presiden Joko Widodo adalah salah satu aktor utama selain dari DPR yang membuat suram kondisi pemberantasan korupsi," katanya.


Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis soal anggapan pelemahan kinerja KPK dalam aturan barunya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terakhir disebut Jokowi sebagai bukti KPK masih bertaji.

"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU meskipun Komisonernya masih baru, Dewasnya masih baru," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).



Amanah UU baru KPK memuat tentang kewajiban KPK mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Persoalan ini sempat disorot saat tim KPK melakukan kegiatan penyidikan itu terkait OTT pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jokowi mengamini soal masih adanya pekerjaan rumah soal aturan turunan dari UU baru KPK itu. Informasi terbaru menyebutkan bila KPK membutuhkan setidaknya 7 aturan turunan dari UU baru itu untuk persoalan teknis pelaksanaan tugas.

"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui," kata Jokowi.

Namun sayangnya Jokowi enggan memberikan komentar lebih banyak. "Dan saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," imbuh Jokowi.
Halaman 2 dari 2
(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads