"Maka kami mendukung sikap ketua RW. Untuk kasarnya menghimbau walaupun sanksinya juga belum ada, ini kan sanksi moral saja," ujar Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi, Johan Budi, ketika dihubungi detikcom, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan mengenai aturan kepemilikan garasi. Namun, rapat secara formal dengan unsur-unsur terkait belum dilakukan.
"Secara formalkan harus dirapatkan melibatkan tadi unsur Samsat karena berkaitan dengan penerbitan STNK, lalu unsur satlantas, ketika unsur hukum, kemudian unsur wilayah kecamatan atau perwakilan," sebutnya.
Jika perdanya telah disahkan, bukan tak mungkin dishub akan melakukan penindakan hingga ke wilayah pemukiman. "Nanti dasarnya laporan dari RW berjenjang, laporkan kepada lurah, kemudian melapor kepada kita," tutur Johan.
"Saya lihat ini (aturan kepemilikan garasi) bagus ini kita akan angkat jadi suatu peraturan," lanjutnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya aturan mengenai garasi mobil di RW 22 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi. Aturan itu dituliskan dalam sebuah spanduk yang disebar oleh para pengurus RW.
Pantauan detikcom, tampak sejumlah spanduk berukuran 2x1 meter dibentangkan di wilayah RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jumat (16/1) pagi. Beberapa membentang di jalan, spanduk-spanduk lainya tertempel di tembok rumah.
Dalam spanduk itu, terdapat logo mobil yang dicoret dengan garis merah. Selain itu, terdapat sebuah pesan yang mengharuskan warga untuk menyiapkan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.
'Siapkan garasinya dulu sebelum membeli mobil, jalan kampung adalah milik warga bro, bukan garasi mobil pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain,' demikian tulisan di spanduk tersebut.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini