Pemkot Bekasi Dukung RW Penggagas 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi'

Pemkot Bekasi Dukung RW Penggagas 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi'

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 03:26 WIB
Foto: Ketua RW 22 Kampung Bulak Macan Bekasi Pasang Spanduk soal Garasi Mobil (Isal Mawardi)
Bekasi - RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi membuat aturan bagi warga yang hendak beli mobil agar memiliki garasi. Gagasan RW tersebut disambut baik oleh Pemkot Bekasi.

"Maka kami mendukung sikap ketua RW. Untuk kasarnya menghimbau walaupun sanksinya juga belum ada, ini kan sanksi moral saja," ujar Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi, Johan Budi, ketika dihubungi detikcom, Jumat (17/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan khawatir jika tidak ada aturan itu, maka akan terjadi gesekan antarwarga. Terutama ketika mobil yang diparkir di tepi jalan, tergores saat berhimpitan dengan kendaraan yang melintas.

Johan mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan mengenai aturan kepemilikan garasi. Namun, rapat secara formal dengan unsur-unsur terkait belum dilakukan.

"Secara formalkan harus dirapatkan melibatkan tadi unsur Samsat karena berkaitan dengan penerbitan STNK, lalu unsur satlantas, ketika unsur hukum, kemudian unsur wilayah kecamatan atau perwakilan," sebutnya.





Jika perdanya telah disahkan, bukan tak mungkin dishub akan melakukan penindakan hingga ke wilayah pemukiman. "Nanti dasarnya laporan dari RW berjenjang, laporkan kepada lurah, kemudian melapor kepada kita," tutur Johan.

"Saya lihat ini (aturan kepemilikan garasi) bagus ini kita akan angkat jadi suatu peraturan," lanjutnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya aturan mengenai garasi mobil di RW 22 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi. Aturan itu dituliskan dalam sebuah spanduk yang disebar oleh para pengurus RW.

Pantauan detikcom, tampak sejumlah spanduk berukuran 2x1 meter dibentangkan di wilayah RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jumat (16/1) pagi. Beberapa membentang di jalan, spanduk-spanduk lainya tertempel di tembok rumah.

Dalam spanduk itu, terdapat logo mobil yang dicoret dengan garis merah. Selain itu, terdapat sebuah pesan yang mengharuskan warga untuk menyiapkan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.

'Siapkan garasinya dulu sebelum membeli mobil, jalan kampung adalah milik warga bro, bukan garasi mobil pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain,' demikian tulisan di spanduk tersebut.
Halaman 3 dari 2
(isa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads