Jika perdanya telah disahkan, bukan tak mungkin dishub akan melakukan penindakan hingga ke wilayah pemukiman. "Nanti dasarnya laporan dari RW berjenjang, laporkan kepada lurah, kemudian melapor kepada kita," tutur Johan.
"Saya lihat ini (aturan kepemilikan garasi) bagus ini kita akan angkat jadi suatu peraturan," lanjutnya.
Pantauan detikcom, tampak sejumlah spanduk berukuran 2x1 meter dibentangkan di wilayah RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jumat (16/1) pagi. Beberapa membentang di jalan, spanduk-spanduk lainya tertempel di tembok rumah.
Dalam spanduk itu, terdapat logo mobil yang dicoret dengan garis merah. Selain itu, terdapat sebuah pesan yang mengharuskan warga untuk menyiapkan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.
'Siapkan garasinya dulu sebelum membeli mobil, jalan kampung adalah milik warga bro, bukan garasi mobil pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain,' demikian tulisan di spanduk tersebut.
(isa/knv)