Pemkot Bekasi Dukung RW Penggagas 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi'

ADVERTISEMENT

Pemkot Bekasi Dukung RW Penggagas 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi'

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 18 Jan 2020 03:26 WIB
Foto: Ketua RW 22 Kampung Bulak Macan Bekasi Pasang Spanduk soal Garasi Mobil (Isal Mawardi)
Bekasi - RW 22, Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Kota Bekasi membuat aturan bagi warga yang hendak beli mobil agar memiliki garasi. Gagasan RW tersebut disambut baik oleh Pemkot Bekasi.

"Maka kami mendukung sikap ketua RW. Untuk kasarnya menghimbau walaupun sanksinya juga belum ada, ini kan sanksi moral saja," ujar Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi, Johan Budi, ketika dihubungi detikcom, Jumat (17/1/2020).



Johan khawatir jika tidak ada aturan itu, maka akan terjadi gesekan antarwarga. Terutama ketika mobil yang diparkir di tepi jalan, tergores saat berhimpitan dengan kendaraan yang melintas.

Johan mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan mengenai aturan kepemilikan garasi. Namun, rapat secara formal dengan unsur-unsur terkait belum dilakukan.

"Secara formalkan harus dirapatkan melibatkan tadi unsur Samsat karena berkaitan dengan penerbitan STNK, lalu unsur satlantas, ketika unsur hukum, kemudian unsur wilayah kecamatan atau perwakilan," sebutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT