Bunuh Pemandu Lagu di Puncak Bogor, Tukang Cilok Ditangkap

Bunuh Pemandu Lagu di Puncak Bogor, Tukang Cilok Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 19:14 WIB
Foto: Polisi jumpa pers soal pembunuhan pemandu lagu di Puncak (Antara Foto)
Bogor - Polisi menangkap tukang cilok berinisial RA alias B (39), karena membunuh seorang pemandu lagu (PL) berinisial RF (24) di kawasan Puncak Megamendung, Bogor. Tukang cilok itu membunuh karena sakit hati dengan pemandu lagu.

"Ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Megamendung dalam waktu kurang dari tiga hari," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni saat jumpa pers di Mapolres Bogor, yang dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat B dan kedua temannya yang berasal dari Sumedang melakukan pesta seks dengan menyewa tiga orang PL di sebuah vila pada 30 Desember 2019. Setelah usai melakukan pesta seks pada malam hari, kedua teman tersangka dan dua orang PL pulang terlebih dahulu, menyisakan tersangka B dengan RF. Joni mengatakan, B dalam pengaruh obat kuat, sehingga mencoba untuk menyetubuhi RF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ketika subuh, B membangunkan RF dan mengajak berhubungan badan lagi. Tapi, RF menggerutu sehingga B yang tersinggung mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri," ungkap Joni.



B lalu meninggalkan PL tersebut karena dikira hanya pingsan. Pada pagi harinya, jasad RF ditemukan oleh penjaga vila dalam kondisi tak sadarkan diri. Kemudian RF dipastikan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.



Selang dua hari, pada 1 Januari 2020, tim gabungan berhasil membekuk tersangka B. Akibat perbuatannya, B dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(rvk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads