"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (Bartholomeus Toto), swasta perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap dua," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Toto akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Toto mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan penetapan tersangka terhadapnya. Ia pun berharap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK memberi perhatian kasus yang menjeratnya.
"Hari ini saya menandatangi berkas saya sudah P21 walaupun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya. Saya menyakini pimpinan KPK dibawah Pak Firli dan Dewas akan memperhatikan kasus saya," ucap Toto saat keluar gedung KPK.
Kasus yang menjerat Toto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Neneng Hassanah Yasin saat aktif sebagai Bupati Bekasi. Neneng telah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka belakangan karena diduga merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta. Dalam kasus ini ada sejumlah tersangka yang sudah diproses KPK hingga divonis bersalah. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini