Informasi ini disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong melalui laman resmi kemlu.go.id, Jumat (17/1/2020). Wartini divonis bebas pada 15 Januari 2020 di tingkat banding.
Setelahnya dia menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bebas. Konjen RI Ricky Suhendar mengatakan tim perlindungan WNI memberikan pendampingan pada Wartini sedari mula.
Simak Juga "Alasan Nunung Pergi ke Solo Saat Masa Rehabilitasi"