Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Mati 2 Mafia Narkoba dari Sumatera

Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Mati 2 Mafia Narkoba dari Sumatera

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 13:32 WIB
Ilustrasi sidang (ari/detikcom)

Penyunatan hukuman mati juga dilakukan oleh majelis PT Tanjunkarang terhadap Adi. Kasus bermula saat Adi mengambil sabu di Medan pada 1 Maret 2019. Total sabu yang dibawanya sebesar 28 kg. Barang haram itu akan diantarkan dari Medan ke Jakarta.

Saat bus yang ditumpangi Adi hendak masuk ke Pelabuhan Bakauheni, aparat mengendus pergerakan Adi dan membekuknya.

Pada 27 November 2019, PN Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada Adi. Apa lacur. Hukuman itu disunat oleh PT Tanjungkarang.

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup," ujar majelis banding yang diketuao Syamsi dengan anggota Achmad Rivai dan Unardi.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads