Dua Kalapas Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Dua Kalapas Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 10:56 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil dua kepala lembaga permasyarakatan (lapas) jadi saksi terkait kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Kedua kalapas itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wahid Husein.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Kedua Kalapas itu yakni Djoko Sunarno sebagai Kalapas Klas IIB Serui dan Noveri Budisantoso sebagai Kalapas Kelas II-B Sanana, Kepulauan Sula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Para tersangka itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima, sedangkan napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ) ditetapkan sebagai pemberi.


Rahadian Azhar yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.


Simak Video "Ombudsman Sidak LP Sukamiskin, Nilai Sel Novanto Luas dan Nyaman"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads