Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Dokter Kemenkum HAM Jabar

Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Dokter Kemenkum HAM Jabar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 10:46 WIB
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil dokter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar), Beni Bernardi terkait kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husien. Beni dipanggil sebagai saksi untuk tersanga Wahid Husien.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta atas nama Intan Noor Fitri. Intan Noor diperiksa untuk tersangka lain yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Para tersangka itu yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima, sedangkan napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ) ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Basaria Pandjaitan saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, Rabu (16/10/2019).


Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.



Tonton juga video Masinton Tunjukkan Sprinlidik OTT KPU, KPK Ragukan Keasliannya:

[Gambas:Video 20detik]


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads