Berikut kronologi kasus yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) sebagai dirangkum detikcom, Jumat (17/1/2020):
17 Juli 2019
Kakek Samirin selesai menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu, dia masukkan ke kantong kresek.
Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480. Bridgestone melaporkan kasus ini ke Polsek setempat.
27 November 2019
Kasus kakek Samirin didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Duduk sebagai ketua majelis Roziyanti dengan anggota Novarina Manurung dan Aries Kata Ginting.
Kakek Samirin awalnya tidak ditahan oleh polisi. Namun jaksa tiba-tiba menahan kakek Samirin dengan alasan takut kabur.