DKPP memutuskan Wahyu Setiawan melanggar etik. Wahyu dicopot dari jabatannya dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusan.
Selain itu, DKPP menilai KPU terkesan membiarkan Wahyu Setiawan saat bertemu dengan orang suruhan Harun Masiku. DKPP menyebut anggota KPU tidak boleh bertemu dengan peserta pemilu dan tim kampanye di dalam ataupun di luar kantor KPU.
Ida mengatakan Wahyu tidak mengindahkan peraturan tersebut dan malah menemui Agustiani Tio Fridelina dan Saeful untuk membicarakan PAW Harun Masiku. Wahyu juga melaporkan pertemuan itu kepada Komisioner KPU lainnya.
"Tapi tidak berjalan dengan baik, teradu (Wahyu) bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya. Namun ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 bahkan terhadap Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019," katanya.