Kemendagri: Pengadaan Blangko e-KTP Sudah Berjalan, Bisa Diurus ke Dukcapil

Kemendagri: Pengadaan Blangko e-KTP Sudah Berjalan, Bisa Diurus ke Dukcapil

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 02:17 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Puspen Kemendagri)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat bagi yang belum memiliki e-KTP. Kemendagri menyebut pengadaan blangko e-KTP sudah berjalan sejak Desember 2019.

Pada akhir Desember 2019 dengan pergeseran anggaran telah tersedia 1,5 juta keping blangko dan pada awal Januari 2020 dengan pengadaan melalui e-catalog pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping. Saat ini telah terdistribusi ke daerah sebanyak 961.000 keping. Sehingga masyarakat sudah dapat mengurus e-KTP nya di Dukcapil setempat.


"Saya ingin menyampaikan progres yang terkait dengan pengadaan KTP-el, perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang KTP-el nya belum jadi dapat segera berkoordinasi dan mengurus ke Dinas Dukcapil setempat, karena pengadaan blangko kita sejak bulan Desember sudah berjalan, di Desember ada penambahan 1.5 juta keping hasil dari pergeseran anggaran akhir 2019, kemudian di 2020 ini lelang e-katalog sudah selesai sehingga KTP-el sudah tersedia, berproses dicetak 16 juta keping," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah saat ini yang sudah terdistribusi ke Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak 961 ribu keping, ini sudah terdistribusi, bagi Kabupaten/Kota yang blangkonya habis, diminta segara mengambil ke Dukcapil Pasar Minggu," imbuhnya.


Penggunaan blangko e-KTP ini diprioritaskan untuk Pemilik e-KTP pertama kali; Korban bencana alam; Penggantian Surat Keterangan karena PRR; Penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data.

"Jadi blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah administrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup," terang Zudan. (dkp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads