"Saya tahu bahwa Pak Maqdir orang yang paham betul tentang hukum. Kami sangat menyayangkan karena tidak membaca secara utuh Keppres 112/P 2019 tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Ali menjelaskan, dalam Kepres tertanggal 21 Oktober 2019 itu, disebutkan pimpinan KPK berhenti setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Pelantikan dan sumpah jabatan dilakukan pada 20 Desember 2019 sore.
Selain itu, KPK mempertanyakan keaslian sprinlidik tersebut. Sebab, Ali mengatakan KPK tidak memberikan sprinlidik kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan perkara tersebut.
"Tentang keasliannya juga kami tidak masuk ke sana. Apakah itu asli atau palsu. Karena yang jelas bahwa kami dari KPK tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan kepada pihak mana pun selain pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara," ucapnya.