Membuat surat keterangan sehat, biasanya diperlukan untuk mendaftar CPNS atau ingin melamar kerja. Berikut cara membuat surat keterangan sehat yang bisa kamu ikuti.
Sebagai pelengkap dokumen yang diperlukan, salah satunya adalah surat keterangan sehat yang bisa didapatkan di rumah sakit dan puskesmas. Begini cara membuatnya dengan mudah dan cepat.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya. Siapkan juga foto 3x4, biasanya diperlukan.
3. Tanyakan kepada petugas, mengenai prosedur dan nomor antrian untuk mengurus surat keterangan sehat.
4. Setelah nomor antrian sudah dipanggil, serahkan identitas atau dokumen yang diperlukan serta pembayaran administrasi.
5. Tunggu hingga panggilan berikutnya di depan ruang periksa.
6. Di dalam ruang pemerikasaan, kamu akan diberi beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan.
7. Kemudian dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata, tinggi, berat badan serta kesehatan telinga.
8. Jika diperlukan, konsultasikan mengenai kesehatan kamu kepada dokter yang memeriksa.
9. Surat keterangan sehat akan diisi dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, setelah semua prosedur telah selesai kamu bisa mendapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas.
Adapun, cara membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit :
1. Datanglah ke rumah sakit terdekat, RSUD yang disarankan karena umumnya biaya yang diminta akan lebih murah.
2. Lalu, ke bagian customer service dan sampaikan ingin membuat surat keterangan sehat. Kamu akan diarahkan, ke divisi yang membuat surat keterangan sehat.
3. Kemudian daftar sebagai pasien di rumah sakit tersebut. Jika belum pernah ke sana sebelumnya, kamu bisa mendaftarkan diri sebagai pasien baru. Namun bila sudah, kamu cukup memberikan nama dan tanggal lahir untuk diverifikasi.
4. Setelah itu datang ke bagian yang membuat surat keterangan sehat, sampaikan maksud kamu untuk membuat surat keterangan sehat.
5. Kamu akan diarahkan ke bagian umum yang akan mengecek tekanan darah, tinggi badan, serta berat badan.
6. Kemudian, dokter akan bertanya mengenai kondisi kesehatan kamu secara umum.
7. Bila dinyatakan sehat, surat keterangan sehat kamu akan keluar lengkap dengan tanda tangan dari dokter yang memeriksa.
Surat keterangan sehat yang di dapat dari rumah sakit ataupun puskesmas, bisa dipergunakan untuk melamar kerja ataupun hal lain, yang membutuhkan surat keterangan sehat. Biasanya surat kesehatan hanya berlaku dalam jangka waktu 1-2 minggu sejak terbitnya surat tersebut.
Tonton juga Mendagri Tito Bagikan KTP-KK saat Pantau Posko Banjir di Pengadegan :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini