Salah satunya menggelar seminar dari satu tempat ke tempat lain. Agar lebih meyakinkan lagi, para tersangka menunjukkan sertifikat yang ternyata palsu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memamerkan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih menyebut sertifikat palsu itu digunakan tersangka untuk meyakinkan korban-korbannya bahwa stem cell yang mereka jual itu asli. Polisi juga masih mendalami perihal sertifikat palsu itu.
"Itu sertifikat untuk membuat yakin korban kalau stem cell itu asli," kata Dwiasih.
Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya adalah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satu tersangka berperan menggelar seminar-seminar terkait stem cell itu.
"Cara merekrut pasien ya dia pakai seminar-seminar," jelas Dwiasih.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 204 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP, Pasal 75 ayat 1 dan 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197, 198, 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini