Begini Cara Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Yakinkan Puluhan Pasien

Begini Cara Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Yakinkan Puluhan Pasien

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 18:11 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Sebuah klinik di Kemang, Jakarta Selatan, melakukan praktik penyuntikan stem cell secara ilegal selama 3 tahun. Para tersangka melakukan cara-cara untuk meyakinkan para pasien agar mau melakukan pengobatan di klinik tersebut.

Salah satunya menggelar seminar dari satu tempat ke tempat lain. Agar lebih meyakinkan lagi, para tersangka menunjukkan sertifikat yang ternyata palsu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memamerkan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk barang bukti, ada beberapa ampul dari stem cell itu, ada alat-alat kesehatan juga sertifikat yang bisa dikatakan palsu. Artinya, palsu itu karena sebelum disuntik sudah ada sertifikat ini," kata Irjen Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih menyebut sertifikat palsu itu digunakan tersangka untuk meyakinkan korban-korbannya bahwa stem cell yang mereka jual itu asli. Polisi juga masih mendalami perihal sertifikat palsu itu.








"Itu sertifikat untuk membuat yakin korban kalau stem cell itu asli," kata Dwiasih.

Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya adalah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satu tersangka berperan menggelar seminar-seminar terkait stem cell itu.

"Cara merekrut pasien ya dia pakai seminar-seminar," jelas Dwiasih.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 204 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP, Pasal 75 ayat 1 dan 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197, 198, 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.




Halaman 2 dari 2
(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads