Buntut OTT KPK, DKPP Ingatkan Komisioner KPU Tak Terima Tamu Sendirian

Buntut OTT KPK, DKPP Ingatkan Komisioner KPU Tak Terima Tamu Sendirian

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 17:29 WIB
Anggota DKPP Ida Budhiati (tengah) (Lisye/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan para Komisioner KPU tak sendirian saat menerima tamu. Hal ini untuk mencegah potensi korupsi terjadi.

"Kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain. Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," kata anggota DKPP Ida Budhiati di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida mengatakan upaya tersebut dapat mengurangi kecurigaan KPU berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Ida mengatakan integritas ditunjukkan dengan aksi nyata.

"Hal ini bisa menghindari penyelenggara pemilu itu atas tuduhan-tuduhan yang negatif atau kecurigaan sekurang-kurangnya kepada penyelenggara pemilu, kecurigaan keberpihakan. Jadi integritas kemandirian itu tidak cukup diniatkan saja, tapi setiap sikap tindakannya itu memang harus nyata-nyata kelihatan mandiri, kelihatan berintegritas," ujarnya.


Tonton juga DKPP Beri Saran ke KPU: Terima Tamu Jangan Sendirian :



Dia meminta Komisioner KPU setidaknya membawa personel sekretariat untuk ikut dalam pertemuan, seperti konsultasi Pemilu. Pihak sekretariat harus mencatat apa saja yang disampaikan.

"Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspons. Kalau muncul ada persoalan keberpihakan atau sekurang-kurangnya ada kecurigaan, maka dokumen ini yang bisa membantu menjelaskan," sebut Ida.



Saran untuk tak sendiri saat menerima tamu itu disampaikan DKPP usai mencopot Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU. Wahyu dinyatakan melanggar etik.

Wahyu sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap. Dia dijerat KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta.

Wahyu yang terjaring OTT KPK ini diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.
Halaman 2 dari 2
(lir/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads