Jakarta - Praktik ilegal penyuntikan stem cell di sebuah klinik di Kemang, Jakarta Selatan sudah 3 tahun beroperasi. Selama beroperasi, omset yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10 miliar.
"Total keuntungannya sekitar Rp 10 miliar sementara ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Irjen Nana menyebut pihaknya masih mendalami terkait keuntungan para tersangka itu. Dia menyebut pihaknya masih mengkaji apakah para tersangka bisa dikenakan pasal pencucian uang atau tidak mengingat keuntungan yang diperoleh para pelaku cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait masalah itu Rp 10 miliar kalau kita kaitkan dengan pencucian uang itu masih pendalaman. Mohon waktu kita masih pendalaman," jelas Nana.
Dari keuntungan Rp 10 miliar itu, para tersangka menjual stem cell ke korban dengan harga yang berbeda-beda. Harga itu mengikuti pesanan korban.
"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah cell di ampul itu. Kalau cell-nya 100 itu harganya Rp 100 juta, kalau 150 cell itu Rp 150 juta, kalau 200 cell itu Rp 200 juta," kata Nana.
Selain itu, para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya. Nana menyebut puluhan korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.
"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," kata Nana.
Sebelumnya, tim dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini