Kritik Susi Pudjiastuti, Aktivis Nelayan Dibui 18 Bulan

Kritik Susi Pudjiastuti, Aktivis Nelayan Dibui 18 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 14:42 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Aktivis pembela nelayan yang juga Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, dihukum 18 bulan bui. Pangkalnya, ia mengkritik kebijakan Susi Pudjiastuti saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu terungkap sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/1/2020). Dalam putusan itu, disebutkan Rusdianto menulis sejumlah kritikan kepada Susi di media sosial. Di antaranya:

Heran, merasa heran, sudah gagal, ditambah dengan kebijakan permen yang ugal-ugalan. Sekarang ditambah juga dengan perilaku tidak baik yakni bau korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KKP RI juga mendistribusikan kapal kepada masyarakat melalui koperasi yang dibentuknya sendiri dan ditunjuk langsung pengurusnya, tanpa proses pemenuhan Koperasi.

Inilah yang menjadi perhatian publik karena diduga adanya tindak pidana korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Laporan keuangan Menteri Susi Pudjiastuti dengan opini disclaimer sudah melalui tahapan audit yang sangat ketat dan murni terkait akuntabilitas laporan keuangan (LAKIP), bukan audit kinerja kementerian seperti kebanggaan pemberantasan illegal fishing. Susi Pudjiastuti sangat buruk manajemen keuangannya, diduga ada tindak pidana korupsi di KKP.

Susi kemudian mendapatkan laporan dari bawahannya akan adanya kritikan tersebut. Susi tidak terima dan melaporkan Rusdianto ke polisi.

"Atas posting-an terdakwa dalam akun Facebook dan akun YouTube, saya merasa diserang kehormatannya dan tercemar nama baik saksi sehingga membuat diri saksi tidak nyaman," kata Susi saat bersaksi di persidangan.

Versi Rusdianto, ia menulis kritik di atas kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan secara kelembagaan. Susi yang dimaksud adalah Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

"Saya mengkritisi proses dan mekanisme membuat permen (peraturan menteri) sebagaimana mestinya, yakni tidak menyerap aspirasi nelayan dan stakeholder, kemudian tidak melakukan research terlebih dahulu, tidak melakukan penelitian dampak sosial ekonomi," ujar Rusdianto membela diri.


Setelah melalui persidangan panjang, majelis hakim PN Jakpus menyatakan kritik itu termasuk penghinaan dan mencemarkan nama baik Susi. PN Jakpus akhirnya menyatakan Rusdianto bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Agustinus Setya Wahyu dengan anggota Titik Tejaningsih dan Marulak Purba.


Simak Video "Netizen Dukung Susi Pudjiastuti Jadi Bupati Pandeglang"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads