Praperadilan ini diajukan Nurhadi bersama dengan 2 orang lainnya yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Hiendra.
Ahli hukum administrasi negara, W Riawan Tjandra yang diajukan pihak KPK di praperadilan menyebut seseorang penyidik dan penyelidik KPK tetap sah melakukan tugas meskipun belum berstatus ASN. Riawan mengatakan itu ketika ditanya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Jaini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan klausul Pasal 69 C (UU KPK 19/2019) ini masih sah yang mulia," jawab Ridwan.
Isi dari Pasal 69 C UU KPK adalah sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kembali ke persidangan praperadilan, Riawan mengatakan penetapan pegawai ASN diberi waktu hingga 2 tahun setelah UU KPK hasil revisi ini berlaku. Dia juga menilai Pasal 69 C ini menggunakan teknik pengacuan, dimana mengacu pada UU sebelumnya yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Pasal 69 C ini menurut saya dalam klausulnya menggunakan teknik pengacuan, tapi mengacu pada norma atau klausul di UU lain. Maka kemudian diberikan time minute 2 tahun untuk sesuaikan perangkat norma, sistem teknik legislasi pelaksanaanya, kemudian melaksanaakn yang dibutuhkan. Maka setiap UU memang pada prisipnya berlaku pada tanggal diundangkan. Tapi ada juga UU yang berlaku 5 tahun sejak diundangkan," ucapnya.
Ridwan juga menilai suatu UU juga harus melihat fakta pada kesiapan sistemnya. Menurut dia peralihan status ASN di internal KPK ini perlu berproses, karena itu status ASN pegawai KPK tidak berlaku otomatis setelah UU KPK 19/2019 mulai berlaku.
Dalam kasus perkara Nurhadi ini, Riawan juga menegaskan penyidik dan penyelidik masih memiliki wewenang melakukan tugasnya walaupun belum ditetapkan ASN. Sebab, dalam UU itu KPK diberi waktu 2 tahun untuk mengalihkan status pegawainya menjadi ASN.
"Kalau mengenai ini, seingat saya ada putusan MK nomor 109 tahun 2015 di situ bahkan suatu pertimbangannya bilang UU ASN memperkuat KPK, karena ada diatur tipologi pegawai, yaitu PNS dan pegawai pemerintah atau PPK. Jadi kalau kita cermati di sini ada putusan MK yang sudah sertifikasi kewennangan KPK mengangkat penyidik KPK, ini secara normatif sah, dia masih berwewenang. Kecuali sampai 2 tahun belum ada peralihan. Baru ditanyakan ke pembuatnya. Siapa? Kalau inisiatifnya presiden ya presiden, DPR ya DPR," pungkasnya.
Simak Video "KPK Jelaskan Status ASN yang Disinggung Nurhadi Cs di Praperadilan"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini