Bupati Talaud Terpilih Tak Kunjung Dilantik, KPU: Itu Urusan Kemendagri

Bupati Talaud Terpilih Tak Kunjung Dilantik, KPU: Itu Urusan Kemendagri

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 12:46 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan tugas KPU sudah selesai ketika Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kepulauan Talaud. Arief mengatakan persoalan administrasi pencalonan Elly dan Moktar juga sudah jelas.

"Sebetulnya tugas KPU sudah selesai ketika KPU menetapkan hasil pemilunya, pilkada. Sudah selesai, closed," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Arief mengatakan administrasi untuk pencalonan sudah dipenuhi oleh Elly dan Moktar. Maka, kata dia, KPU Talaud meloloskan pencalonan mereka di Pilkada 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sudah selesai (administrasi), kalau nggak selesai waktu itu KPU nggak akan mempersilakan untuk ikut menjadi peserta pemilu. Sudah kan kita sudah jalankan itu," tutur Arief.

Arief enggan mengomentari penundaan pelantikan karena Elly akan menjabat tiga periode apabila dilantik Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Arief mengatakan KPU telah mengecek kelengkapan berkas pencalonan dengan detail sebelum meloloskan Elly.

"Saya nggak mau masuk ke situ ya harusnya, kalau memang ada problem itu KPU pasti tidak akan meloloskan dan yang harus Anda ingat ketika ada bakal calon daftar untuk menjadi calon, KPU tidak mungkin duduk manis di kantornya terus oke, nggak mungkin. Pasti berkas diperiksa kalau perlu konfirmasi ke pihak yang berwenang. KPU melakukan konfirmasi dan itu dilakukan oleh kawan-kawan selebihnya, itu kan urusan pelantikan," katanya.


Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Minta Kemendagri Bersikap:




Arief menyebut tahapan pemilihan kepala daerah sudah sangat jelas. Apabila terdapat pihak yang berkeberatan terkait pencalonan, ada mekanisme untuk memperkarakannya.

"Pemilihan kepala daerah, pemilu, itu ada tahapannya. Ketika kami memproses tahapan pencalonan pertanyaan saya, ada nggak keberatan waktu itu, ada nggak protes, atau sanggahan atas proses pencalonan yang ditetapkan, dan di situ kan ada ruang, yang disediakan kalau ada sengketa pencalonan," katanya.


Arief kembali menegaskan bahwa tugas KPU telah selesai. Soal pelantikan adalah wewenang pemerintah. "Urusan pelantikan itu kan tugasnya pemerintah dalam hal ini kalau bupati, wali kota ada di Kementerian Dalam Negeri. Kalau Gubernur ada di Presiden. Sebenernya lebih pas Anda tanya ke sana. Kalau KPU sudah selesai," katanya.

Diketahui, Gubernur Sulut, Olly menunda untuk melantik Elly dan Moktar hingga 6 bulan setelah pergantian jabatan dengan alasan putusan MA soal masa jabatan Elly dinyatakan 3 periode apabila dilantik. Sementara itu, Elly menegaskan, dia sebagai calon terpilih sah berdasarkan keputusan KPU.

Atas dasar polemik tersebut, Kemendagri pada Rabu (16/1) akhirnya menjembatani kedua belah pihak. Kemudian Olly menyebut dirinya akan menunggu keputusan dari Kemendagri untuk melantik Elly.
Halaman 2 dari 2
(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads