"Sebenarnya beberapa waktu lalu kita sudah melakukan rapat kerja, tapi rupanya ada miss-komunikasi antara teman-teman di anggota Baleg dengan fraksinya masing-masing. Saya nggak tahu miss-nya di mana, tapi ketika di rapat Bamus itu, fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU Prolegnas (prioritas) itu, mintanya dikurangin lagi," kata Awiek, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Namun, Awiek mengatakan belum ada kesepakatan terkait pengurangan itu. Pihaknya akan membahasnya bersama pemerintah dalam rapat sore ini.
Awiek menyebut jika ada pengurangan, paling tidak dipotong menjadi 40 RUU. Namun, hal itu tergantung keputusan dalam rapat nanti.
"Misalkan 40. Kalau 40 kan rasional lah, ya kalau perlu lebih diturunkan lagi alhamdulilah, tapi kan kita tidak memaksa. Sebenarnya kalau RUU Prolegnas prioritas itu pas 50 sebenarnya nggak ada masalah," katanya.
"Toh pembahasannya sesuai dengan mekanisme, disesuaikan dengan kondisi yang ada. Kalau misalkan kondisinya memungkinkan membahas 40-nya, kenapa tidak? Tapi karena itu menjadi keputusan politik, ya kita ikuti bersama. Nanti sore kita rapat dengan Menkum HAM untuk dibahas kembali yang 50 prolegnas prioritas," lanjut Awiek.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) telah mengesahkan 50 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2020. Pengambilan keputusan tingkat II untuk prolegnas 2020-2024 telah dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/12/2019) lalu.
Tonton juga video Puan Rapat Bareng Sri Mulyani Bahas RUU Prolegnas 2020:
(eva/azr)