"Kedua tersangka ini sudah kita tangkap untuk diproses lebih lanjut. Kedua warga negara Malaysia ini menyelundupkan narkoba lewat jalur perairan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi kepada detikcom, Kamis (16/1/2020).
Muji menjelaskan, kedua tersangka itu adalah S'adon (53) dan Mohamad Ramli (31) yang merupakan nelayan asal Kota Tinggi Johor, Malaysia. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai ada orang membawa narkoba di perairan Pulau Pemping Belakang Padang, Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim lalu menggeledah bagian dalam kapal. Di sanalah ditemukan sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1) pukul 08.00 WIB.
"Keduanya mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Akil di Malaysia. Barang bukti ini akan diserahkan ke seseorang di Batam inisial MUN. Saat ini MUN sebagai DPO (daftar pencarian orang)" kata Muji.
Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu:
Dari pemeriksaan, kata Muji, untuk menyelundupkan narkoba ini kedua tersangka sudah menerima upah 1.000 ringgit.
"Keduanya mengaku sudah dua kali menerima order untuk menyelundupkan narkoba," kata Muji.
![]() |
Selain itu, dalam penangkapan lainnya, polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Batam. Barang bukti daun ganja siap edar ini seberat 5,8 Kg dengan tersangka Alim Haryanto (60) warga Batam.
"Penangkapan ini dipimpin Kasubdit III AKBP Arthur Sitindaon. Lokasi penangkapan di jalan Pelita IV Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan daun ganja ini dari Medan Sumut yang dibawa dengan kapal Pelni," tutur Muji.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini