Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Kepri, 2 WN Malaysia Ditangkap

Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Kepri, 2 WN Malaysia Ditangkap

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 11:09 WIB
Foto: S'adon, WN Malaysia ditangkap terkait penyelundupan sabu di Kepri. (Dok Polda Kepri)
Pekanbaru - Polda Kepri menangkap 2 warga negara (WN) Malaysia karena menyelundupkan sabu dan ekstasi. Sebanyak 928 gram sabu dan 952 butir ekstasi diamankan.

"Kedua tersangka ini sudah kita tangkap untuk diproses lebih lanjut. Kedua warga negara Malaysia ini menyelundupkan narkoba lewat jalur perairan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi kepada detikcom, Kamis (16/1/2020).


Muji menjelaskan, kedua tersangka itu adalah S'adon (53) dan Mohamad Ramli (31) yang merupakan nelayan asal Kota Tinggi Johor, Malaysia. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai ada orang membawa narkoba di perairan Pulau Pemping Belakang Padang, Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan ke perairan tersebut. Diamankan dua orang WNA asal Malaysia yang berada di atas speedboat fiber," kata Muji.

Tim lalu menggeledah bagian dalam kapal. Di sanalah ditemukan sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1) pukul 08.00 WIB.

"Keduanya mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Akil di Malaysia. Barang bukti ini akan diserahkan ke seseorang di Batam inisial MUN. Saat ini MUN sebagai DPO (daftar pencarian orang)" kata Muji.



Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu:



Dari pemeriksaan, kata Muji, untuk menyelundupkan narkoba ini kedua tersangka sudah menerima upah 1.000 ringgit.

"Keduanya mengaku sudah dua kali menerima order untuk menyelundupkan narkoba," kata Muji.
Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Kepri, 2 WN Malaysia DitangkapFoto: Ramli, WN Malaysia ditangkap terkait penyelundupan sabu di Kepri. (Dok Polda Kepri)

Selain itu, dalam penangkapan lainnya, polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Batam. Barang bukti daun ganja siap edar ini seberat 5,8 Kg dengan tersangka Alim Haryanto (60) warga Batam.

"Penangkapan ini dipimpin Kasubdit III AKBP Arthur Sitindaon. Lokasi penangkapan di jalan Pelita IV Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan daun ganja ini dari Medan Sumut yang dibawa dengan kapal Pelni," tutur Muji.
Halaman 3 dari 2
(cha/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads