Putusan vonis itu disampaikan tim kuasa hukum Sinta, Meri Ricketts dan Dave Ricketts, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/1/2020). Adapun sidang putusan itu dilakukan di Kota Hahnville pada Selasa (14/1).
"Hakim Lemmon mengganjar Bria Mason dengan hukuman 3 tahun penjara rumah dalam sidang gugatan Negara Bagian Louisiana atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta dua tahun yang lalu," ucap Meri dalam keterangannya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dimulai pada Selasa (14/1) pukul 14.00 itu berjalan penuh emosional. Hakim mendengarkan kesaksian dari kuasa hukum almarhumah Sinta, Dave dan Meri Ricketts, serta para saksi korban, yaitu Bagus dan Dewi Setiyadi.
"Putusan ini dengan berat hati harus diterima pihak korban. Sirat kekecewaan terpancar dari seluruh wajah kawan dekat almarhum Sinta yang hadir di ruang sidang sore itu," ungkapnya.
Sedangkan Dave Ricketts menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan hakim yang dianggapnya tidak adil. Putusan hakim ini, menurut Dave, sama sekali berbeda dengan apa yang sudah dipresentasikan lewat e-mail oleh jaksa penuntut Negara Bagian Louisiana kepadanya.
"Semula di e-mail, jaksa memberi tahu saya bahwa tuntutannya adalah 3 tahun penjara rumah dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah USD 50 ribu. Jaksa mengatakan juga mengatakan kepada saya bahwa Bria akan membayar 60 persen dari jumlah gajinya kepada Bagus dan Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 weekends tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60 persen dari Bria Mason," kata Dave.
Sedangkan menurut jaksa penuntut Juan Byrd, First Assistant District Attorney (Asisten Pertama Jaksa Penuntut) dari St Charles Parish Courthouse, sebenarnya mereka mengajukan tuntutan penjara untuk Bria Mason selama 270 weekends dalam penjara dan sisanya sebagai tahanan rumah.
"Tetapi Hakim tidak memutuskan demikian. Menurutnya, itu terjadi karena Hakim tidak memperoleh semua data saksi dan bukti pendukung sebelum masa sidang, sehingga mengambil putusan demikian," timpal Meri menyampaikan pernyataan dari jaksa penuntut.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali, Ratih Sinta, meninggal dunia akibat kecelakaan di kawasan Lousiana, Amerika Serikat (AS). Informasi yang disampaikan KJRI Houston kepada detikcom, Senin (22/1/2018), kecelakaan yang menimpa Ratih Sinta tersebut terjadi di kawasan New Orleans, Lousiana, AS, pada Minggu, 14 Januari 2018.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini