Ricuh Pengosongan Mattoanging

Round-up

Ricuh Pengosongan Mattoanging

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 21:42 WIB
Penertiban Stadion Mattoanging Makassar (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Makassar - Penertiban Stadion Andi Mattalatta, Mattoanging, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berlangsung ricuh. Ricuh terjadi antara Satpol PP yang berada di bawah Pemprov Sulsel dan massa dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Satpol PP mulai melakukan penertiban, Rabu (15/1/2020), sekitar pukul 09.20 Wita. Satpol PP sebelumnya melakukan apel siaga di Kantor TVRI, tepatnya di sebelah Stadion Mattoanging.

Satpol PP bersama kepolisian awalnya mencoba mempersuasi massa bertopeng yang berada di balik pagar. Satpol PP meminta massa membuka pagar yang digembok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun massa menolak membuka pagar. Massa berdalih kunci gembok pagar dipegang orang lain.

"Tidak bisa, Pak, orang lain yang pegang, bukan kita," jawab salah seorang massa.

Tiba-tiba lemparan batu dari arah massa YOSS mengarah ke Satpol PP. Mulai dari sana, kericuhan pun pecah.

Setelah kericuhan reda, kuasa hukum Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dengan kuasa hukum Pemprov tampak berdebat di pagar yang masih terkunci rapat.

"Tentang legalitas kepemilikan sedang kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Oleh karena itu, kepada Bapak-bapak seluruh masyarakat yang hadir agar kiranya kita jadikan hukum itu sebagai panglima," kata kuasa hukum YOSS dari balik pagar.



Dia menyarankan Pemprov Sulsel menunggu putusan pengadilan bersifat tetap atau inkrah untuk mengeksekusi lahan. Menurutnya, hal ini tak bisa dieksekusi karena perkara masih bergulir di pengadilan.

"Andai kata keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian pihak YOSS dinyatakan kalah, maka tidak perlu Bapak-bapak mengeluarkan anggaran besar turun di tempat ini. Kenapa, karena kami sebagai salah satu tim hukum dari YOSS sangat menghargai proses hukum," tuturnya.



Penjelasan dari kuasa hukum YOSS tersebut langsung ditimpali oleh kuasa hukum Pemprov Sulsel, Muli. Dia menegaskan bahwa proses di pengadilan tidak menghalangi langkah Pemprov menertibkan Mattoanging.

"Itu tidak menghalangi, saya yang hadir di sidangnya, Bapak tidak pernah hadir di sidang," teriak Muli dari luar pagar.

Dia lalu membacakan pasal yang menjadi dasar Pemprov melakukan penertiban.

"Pasal 67 ayat 1, gugatan tidak menunda dan menghalangi putusan badan atau pejabat atau usaha negara, serta tindakan badan atau usaha negara, di gugatan Bapak tidak ada itu. Bapak pernah baca gugatan Bapak?" ucap Muli.



Guna menghindari korban berjatuhan, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mempertemukan Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilham Matalatta dan Kasatpol PP Pemprov Sulsel Mujiono bersama Kadispora Sulsel Arwin, di depan GOR Andi Matalatta.

Kapolrestabes meminta kedua pihak menahan diri agar tidak muncul persoalan baru dalam proses penertiban kawasan Mattoanging.



"Nanti kedua pihak bicarakan baik-baik, kita siapkan tempatnya di Polres, dimohon kepada perwakilan Pemprov dan pengurus YOSS bersama kuasa hukumnya, tidak perlu bawa massa," pungkas Yudhiawan.
Halaman 3 dari 3
(nvl/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads