Overkapasitas itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Program percepatan pembebasan bersyarat perpindahan narapidana ke Lapas di daerah lain disebut menjadi solusi alternatif.
"Kalau secara Banten sekarang isinya adalah 11.600, sementara kapasitas hanya 5.500 jadi sudah hampir 100 persen lebih," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Imam Suyudi, kepada wartawan seusai Lepas Sambut Kalapas Cilegon, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program reintegrasi sosial yang dicanangkan Kemenkumham membebaskan 700 warga binaan di Banten dengan mendapatkan pembebasan bersyarat. Program pemindahan Napi di Banten juga sudah dimulai dengan memindahkan 150 Napi ke Jawa Tengah.
"Bagi mereka yang memenuhi syarat dua pertiga (masa tahanan) kita melakukan program percepatan. Terakhir di akhir tahun 2019 kami lakukan crass program hampir 700 orang melakukan reintegrasi program pembebasan bersyarat menjelang cuti dan bebas," ujarnya.
Langkah-langkah itu diambil untuk mengurangi daya tampung lapas yang sudah kelebihan penghuni. Program tersebut akan terus dilakukan seiring masih terjadinya over kapasitas di Lapas Banten.
"Upayanya kami tetap mengupayakan mutasi, mengupayakan program dan bahkan saat reintegrasi sosial dalam rangka percepatan sesuai prosedur di luar PP 99," kata dia. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini