Lapas Over Kapasitas, 600 Napi di Banten Mendapat Bebas Bersyarat

Lapas Over Kapasitas, 600 Napi di Banten Mendapat Bebas Bersyarat

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 14:06 WIB
Ilustrasi penjara overkapasitas (istimewa)
Serang - Total ada 600 warga binaan akan bebas bersyarat melalui crash program di wilayah Kanwil Kemenkum HAM Banten. Program bebas bersyarat ini untuk menurunkan jumlah warga binaan yang overkapasitas baik di rutan maupun di lapas se-Banten.

"Ada 600 lebih, itu sampai bulan Maret. Kita sudah 600 mungkin terjadi lebih yang sudah bebas 600 lebih di seluruh wilayah Banten," kata Kepala Divisi Pemasyarakaan Kanwil Kemenkum HAM Banten Slamet Prihantara kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (14/1/2020).


Pembebasan bersyarat ini bagi yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Slamet menjelaskan bahwa mereka harus mendapatkan jaminan dari Balai Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini untuk menanggulangi overkapasitas, yang jelas yang mendapatkan crash program ini di luar PP 99 tahun 2012," ujanrya.



Lewat program ini juga, lanjutnya ada uang negara yang bisa diselamatkan. Karena jika menunggu 3-4 sampai sampai warga binaan bebas, negara masih menanggung biaya warga binaan saat di lapas atau rutan.


Selain itu, selama pembebasan bersyarat ini, mereka wajib lapor ke kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.

"Pelaporan ini sampai dengan mereka bebas," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads