"Ada 600 lebih, itu sampai bulan Maret. Kita sudah 600 mungkin terjadi lebih yang sudah bebas 600 lebih di seluruh wilayah Banten," kata Kepala Divisi Pemasyarakaan Kanwil Kemenkum HAM Banten Slamet Prihantara kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (14/1/2020).
Pembebasan bersyarat ini bagi yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Slamet menjelaskan bahwa mereka harus mendapatkan jaminan dari Balai Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat program ini juga, lanjutnya ada uang negara yang bisa diselamatkan. Karena jika menunggu 3-4 sampai sampai warga binaan bebas, negara masih menanggung biaya warga binaan saat di lapas atau rutan.
Selain itu, selama pembebasan bersyarat ini, mereka wajib lapor ke kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.
"Pelaporan ini sampai dengan mereka bebas," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini