Persidangan digelar di Polres Palu, Rabu (15/1/2020). Jumardi terlihat tak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan sidang Kompol A Azis terkait perbuatannya.
"Terduga pelanggar Briptu Jumardi divonis bersalah sehingga harus menerima hukuman, yaitu penundaan penaikan pangkat selama satu periode," ujar Kompol A Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan untuk mengikuti pendidikan Polri selama satu periode dan dimutasi dari unit Buser Reskrim Polres Palu," jelasnya.
Sebelumnya, wartawan TVRI Sulteng Rian Saputra merekam Jumardi alias Cuka saat mengamankan mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan penundaan pengesahan RUU pada 25 September 2019. Rekaman itulah yang dirampas dan dihapus.
Simak Juga "Cerita Jurnalis Indonesia, Buta Ditembak Polisi Hong Kong"
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini