"Kalau menurut saya, kan ada dugaan bahwa dengan adanya undang-undang yang baru itu KPK itu kemudian menjadi tumpul, kemudian KPK itu tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan," kata Ma'ruf Amin di kantor Wapres, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin menjawab pertanyaan UU KPK yang baru dianggap memperlambat kerja KPK karena butuh izin Dewan Pengawas.
Dia pun mencontohkan, hal tersebut tampak di OTT yang baru-baru ini dilakukan KPK terhadap Bupati Sidoarjo. "Ada Bupati Sidoarjo kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya undang-undang itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang masalah soal teknis proses penyidikan. Saya kira itu nanti soal kewenangannya, cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, itu segitu teknis sekali saya kira," ungkap Ma'ruf.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah menjawab isu tentang terhambatnya tim di lapangan saat berada di kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lili menyebut saat itu tim KPK dibekali surat tugas lengkap.
"Sebetulnya begini bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Dewas Akan Buat Aplikasi untuk Permudah KPK Lakukan Penggeledahan:
(jef/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini