PDIP Usul Ambang Batas DPR 5%, PPP: Kalau Bisa Tidak Dinaikkan

PDIP Usul Ambang Batas DPR 5%, PPP: Kalau Bisa Tidak Dinaikkan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 11:13 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta - PPP tidak setuju dengan rekomendasi kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen seperti usulan PDIP. PPP ingin agar ambang batas DPR tetap 4 persen.

"PPP setujunya kalau bisa tidak dinaikkan," kata Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).


Menurut Arsul, PPP tetap menghormati rekomendasi PDIP karena telah menjadi keputusan rakernas partai. Arsul juga menanggapi soal sistem proporsional tertutup dan mengatakan PPP tak keberatan dengan usulan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP tidak keberatan tentu, tapi proporsional tertutup juga sering kali dikritisi oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Tentu proporsional tertutup harus dengan pengaturan yang lebih baik juga, supaya apa yang menjadi kritik dari teman-teman masyarakat sipil bahwa kalau kembali ke proporsional tertutup kayak zaman dulu persis itu akan terjadi oligarki. Lah ini kan harus diatur," ujar Arsul.

"Jadi misalnya tetap berdasarkan nomor urut, tapi mekanisme penempatan nomor urut harus juga diatur dalam undang-undang, tidak semata-mata berdasarkan kebijakan pimpinan partai, ketua umum, dan para sekjen itu," imbuhnya.



Sebelumnya, PDIP merekomendasikan sembilan poin rekomendasi untuk eksternal partai. Rekomendasi itu salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pemilu dan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

"Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD provinsi, dan 3% DPRD kabupaten/kota)," bunyi rekomendasi PDIP.

"Perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan 3-8 kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," demikian bunyi poin 5 rekomendasi Rakernas I PDIP.
Halaman 2 dari 2
(azr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads