Sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (15/1/2020), untuk kasus pertama digugat oleh Ignatius Supriyadi.
"Bahwa kondisi tersebut tentunya memperparah akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri. Semakin lama menjabat kecenderungannya anggota tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untu kepentingan pribadi," kata Supriyadi.
Apalagi menurut Supriyadi, tugas lembaga legislasi pusat atau daerah mencakup pengawasan anggaran di dalamnya. Sehingga orang lama yang menjabat kata Ignatius akan mudah menyetir dan mengendalikan sistem tersebut.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan jabatan anggota DPR tanpa periode lazim di berbagai belahan dunia. Salah satunya di Amerika Serikat.
"Misalnya di Amerika, konstitusi Amerika itu membatasi Presiden Amerika itu 4 tahun hanya 2 kali, tapi anggota senat dan House of Representative itu dibiarkan seumur hidup. Sama dengan Indonesia berarti itu Amerika. Padahal di sana kan mbahnya demokrasi. Mbahnya demokrasi, kakeknya demokrasinya aja anggota House of Representative atau senat itu dibiarkan masa jabatannya nggak dibatasi, bisa seumur hidup," kata Arief dalam sidang di MK.